Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menggelar Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf bertempat di Ruang Rapat Harmoni, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Bapak Prasetya, S.T., M.Eng.
Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Tim Percepatan Wakaf, perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Penzawa Kemenag Sampang, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sampang, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sampang bersama satu orang staf operator yang menangani administrasi wakaf di masing-masing KUA.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya bersama antara Kantor Pertanahan, Kemenag, dan BWI dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Sampang. Sertipikasi tanah wakaf memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis dan teknis untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, mulai dari penyiapan berkas administrasi, koordinasi antar instansi, hingga penanganan kendala di lapangan. Berdasarkan data terkini, jumlah bidang tanah wakaf yang telah terukur mencapai 446 bidang, namun berkas yang telah masuk dan terdaftar di Kantor Pertanahan baru sebanyak 217 berkas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pengukuran lanjutan tidak akan dilakukan sebelum seluruh berkas dari bidang-bidang yang telah diukur diserahkan dan dinyatakan lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf.
Dalam kesempatan ini, setiap KUA juga menyampaikan Hambatan, Kendala, dan Masalah (HKM) yang dihadapi di masing-masing wilayah, baik dari sisi administrasi, koordinasi dengan nadzir, maupun kelengkapan dokumen pendukung. Masukan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan langkah-langkah percepatan di tahap berikutnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang pada kesempatan ini juga menyampaikan komitmen kuat untuk terus mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kesiapan turun langsung ke lapangan bersama KUA dan BWI dalam rangka pengumpulan data yuridis serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sinergi dan kerja sama lintas instansi yang solid, diharapkan target percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Sampang dapat tercapai, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memiliki legalitas hukum yang jelas dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(F-R)
Penulis: Admin BPN Sampang












