Pemerintah dan Politik

Tanpa IMB, Bangunan Toko Milik H. Malik Amrullah Terancam Sangsi Pembongkaran 

×

Tanpa IMB, Bangunan Toko Milik H. Malik Amrullah Terancam Sangsi Pembongkaran 

Share this article
H. Malik Amrullah Pemilik Bangunan Toko di Jl. Wahid Hasyim Tanpa IMB, Saat Masih Aktif Sebagai Pejabat Struktural Pemkab Sampang.

Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si menjelaskan, Bangunan baru di Jalan Wahid Hasyim yang diketahui milik H. Malik Amrullah dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Bangunan Toko Milik H. Malik Amrullah Saat di Kroscek Kadis DPMPTSP Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si dipastikan tidak memiliki IMB karena tidak Juga terdaftar di SIM BG.

Hal ini diketahui setelah diperiksa dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bangunan Gedung (BG), tidak ada data alamat dimaksud diatas.

Bahkan, setelah dipastikan tidak masuk dalam SIM BG, bangunan tersebut juga dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Madjid jega mengatakan, ada banyak ancaman sangsi yang akan diterima oleh pemilik bangunan tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Wahyu, F Hidayat, ST., MT mengaku akan turun survei kelokasi.

Wahyu juga menjelaskan, setidaknya setiap bangunan harus sesuai sempadan jalan yang diatur oleh Pemerintah daerah Sampang. Dimana 5 sampai 7 meter, dan selebihnya hak jalan umum.

Dan apabila hasil survei ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran, dipastikan akan ada sangsi yang nantinya kami limpahkan kepada pelaksana tekhnis, yaitu Satpol-PP.

Dijelaskan Wahyu, Sempadan jalan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan di kiri dan kanan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi jalan dan memastikan pandangan bebas bagi para pengguna jalan.

Dalam istilah tata ruang, sempadan jalan sering disebut Garis Sempadan Jalan (GSJ), paparnya.

Kembali di sampaikan Wahyu saat ditemui diruang kerjanya, didampingi Stafnya Robby Carissa memaparkan secara detail sangsi yang akan diterima pemilik bangunan apabila tidak segera di proses IMB-nya.

Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memiliki ancaman sanksi administrasi seperti denda, penghentian, hingga pembongkaran.

Selain sanksi hukum, bangunan tanpa IMB/PBG tidak memenuhi standar keamanan, sulit dijual atau dijadikan jaminan KPR, dan berisiko masalah legalitas serta kesulitan saat renovasi.

Adapun Sanksi Administratif dimaksud, Pemerintah akan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan. Dan Penghentian pembangunan, yaitu Pembangunan bisa dihentikan sementara atau permanen jika tidak memenuhi persyaratan.

Bahkan, Pembongkaran Bangunan yang melanggar secara serius dapat diperintahkan untuk dibongkar total. Sementara sangsi lainnya berupa denda bagi Pemilik bangunan hingga 10% dari nilai bangunan.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Wahyu, F Hidayat, ST., MT Saat ditemui diruang kerjanya.

Terpisah, Pemilik Bangunan di Jalan Wahid Hasyim, H. Malik Amrullah saat ditemui di kediamannya Mengaku tidak ada niat melanggar hal dimaksud. Menurutnya, dirinya sudah memproses lama terkait IMB, bahkan pihaknya menyewa seorang konsultan khusus yang saat ini lebih satu bulan terakhir dalam proses, Pungkasnya.(Yan/F-R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *