Pemerintah dan Politik

Target Pajak Reklame Sampang 2026 Naik, BPPKAD Siapkan Razia Gabungan Sasar Reklame Liar

×

Target Pajak Reklame Sampang 2026 Naik, BPPKAD Siapkan Razia Gabungan Sasar Reklame Liar

Share this article
Kepala Bidang Pendapatan, BPPKAD Sampang, Mohammad Syakban, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, realisasi pajak reklame hanya mencapai 63,64%, Guna Mencapai Target 2026, Pihaknya Akan Menggelar Razia Reklame Bersama Dinas Perizinan dan Satpol-PP.

Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tetap mematok kenaikan target Pajak Reklame pada tahun 2026, meski realisasi pada tahun sebelumnya belum mencapai angka maksimal.

Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hj. Hurun Ien, S.E., melalui Kepala Bidang Pendapatan, Mohammad Syakban, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, realisasi pajak reklame hanya mencapai 63,64%. Dari target sebesar Rp1.565.000.000, tercatat capaian yang masuk ke kas daerah adalah sebesar Rp995.987.414.

Meski capaian 2025 belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Sampang menaikkan target Pajak Reklame tahun 2026 menjadi Rp1.575.000.000. Hingga pertengahan Maret 2026, namun realisasi pendapatan tercatat baru menyentuh angka Rp122.240.896.

Sektor reklame kain menjadi salah satu poin evaluasi utama. Dari target spesifik sebesar Rp410 juta, saat ini baru terealisasi sekitar Rp1.714.500.

“Kami tetap melakukan penyesuaian target sesuai regulasi yang ada, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ujar Syakban saat ditemui di ruang kerjanya.

Pihak BPPKAD mengidentifikasi sejumlah kendala di lapangan, mulai dari pemasangan reklame tanpa izin, spanduk ilegal, hingga pihak-pihak yang mangkir dari kewajiban pajak. Pelanggaran ini terpantau dilakukan oleh oknum dari pihak swasta maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Sesuai aturan UU HKPD, Syakban menegaskan bahwa hanya ada tiga kategori yang dikecualikan dari objek pajak reklame, yaitu:

Kegiatan Partai Politik (Parpol), Kegiatan Keagamaan, dan Kegiatan Sosial (dengan catatan tidak mengandung promosi produk komersial).

Sementara menyikapi banyaknya reklame liar yang merugikan pendapatan daerah dan merusak estetika kota, Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang berencana menggelar razia besar-besaran dalam waktu dekat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol-PP untuk melakukan razia gabungan. Sanksinya tegas; reklame yang melanggar akan langsung dibongkar. Selain itu, kami upayakan adanya denda administratif bagi para pelanggar,” pungkas Syakban.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan tata ruang di Kabupaten Sampang agar lebih disiplin aturan.(Sof/F-R)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *