Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Dugaan pembiaran praktik sambungan listrik ilegal atau ngelos di Kabupaten Sampang mencuat setelah puluhan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Kantor PLN setempat, Jum’at (28/11/2025).
Mereka menuding PLN Rayon Sampang tidak kunjung memenuhi kewajibannya memasang kembali trafo yang dilepas sejak Juli 2023 lalu.
Sejak trafo dicopot, lebih dari seratus Kepala Keluarga (KK) mengaku terpaksa melakukan sambungan listrik tanpa meteran karena tidak ada sumber aliran listrik, terlebih sudah kesepakatan dengan pihak PLN.
Pihak PLN diduga membiarkan praktik tersebut hingga saat ini. Padahal, praktik ngelos berpotensi menyebabkan korsleting hingga kebakaran, dan menimbulkan kerugian negara karena tidak tercatat sebagai konsumsi listrik resmi.
Tokoh Pemuda Bajrasokah, Hermansyah, menuturkan bahwa persoalan bermula pada 18 Juli 2023 ketika PLN menurunkan trafo di Dusun Seteran Timur untuk dipindahkan ke desa lain.
Menurutnya, proses pelepasan trafo tersebut disertai kesepakatan tertulis antara pihak desa dan PLN.
Isi kesepakatan itu, jika dalam dua minggu trafo belum dipasang kembali, maka warga diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran.
“Kesepakatannya jelas. Kalau dalam dua minggu trafo tidak dipasang kembali, warga diizinkan mengelos listrik tanpa meteran,” ujar Hermansyah sambil menunjukkan salinan dokumen yang ia bawa.
Namun, sudah lebih dari dua tahun berselang, trafo tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hermansyah menegaskan bahwa, warga tidak dalam posisi sengaja melakukan pencurian listrik, tetapi dipaksa keadaan akibat jaringan yang tidak memadai sejak trafo dilepas.
“Akibat Ngelos, kondisi listrik tidak stabil. Banyak TV yang rusak, lampu redup, terutama malam hari,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu petugas PLN (Persero) ULP Sampang, Bagian Teknik Manda mengatakan, untuk kebutuhan trafo dan persiapan teknis lainnya, masih dalam tahap pemrosesan.
Ia menyebut pengadaan dan pemasangan jaringan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Persiapan trafo dan material lainnya masih dalam proses. Tidak bisa langsung dipasang karena ada prosedur yang harus dilalui,” terangnya.
Saat ditanyakan perihal perjanjian warga yang diizinkan mengelos jika trafo tidak dipasang kembali dua minggu setelah dicopot pada tahun 2023, Manda enggan berkomentar.
“Kami no nomen,” tutupnya. (SH)












