Pemerintah dan Politik

Waspada Hoaks Pemutihan Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Benar!

×

Waspada Hoaks Pemutihan Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Benar!

Share this article
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh informasi menggiurkan mengenai program pemutihan sertipikat tanah, penghapusan pajak tanah, hingga gratis biaya balik nama. Namun, masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya.

Dutamasyarakatnews.com, – JAKARTA – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh informasi menggiurkan mengenai program pemutihan sertipikat tanah, penghapusan pajak tanah, hingga gratis biaya balik nama. Namun, masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks yang menyesatkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah meluncurkan program pemutihan dalam bentuk apa pun.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Kementerian ATR/BPN tidak pernah menyelenggarakan program tersebut,” ujar Shamy di Jakarta, Senin (09/03/2026).

Untuk menghindari kerugian materi maupun hukum, berikut adalah poin-poin klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN:

Bukan Pemutihan, tapi PTSL, yaitu Program resmi percepatan pendaftaran tanah yang ada saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan pemutihan atau penghapusan kewajiban pajak secara sembarangan.

Waspada Janji Manis: Informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya total patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Cek Jalur Resmi: Segala bentuk pengurusan tanah tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang transparan.

Sementara untuk membedakan Informasi Asli vs Hoaks, pertama bisa dinilai Kategori Narasi Hoaks (Salah) Fakta Resmi ATR/BPN (Benar)

Status Program Pemutihan sertipikat tanah otomatis tidak benar, karena Program PTSL melalui tahapan aturan yang ada (Pendaftaran Sistematis).

Biaya Pajak Penghapusan pajak tanah total tidak masuk akal, sehingga Kewajiban pajak tetap sesuai aturan.

Biaya Balik Nama Gratis tanpa syarat juga tidak masuk akal, namun Sesuai tarif PNBP dan aturan berlaku, dimana semua biayanya untuk pembangunan segala sektor Pemerintah.

Sumber Informasi Pesan berantai/Media sosial tidak resmi, sementara yang benar Situs web & Medsos resmi ATR/BPN.

Untuk itu, Shamy Ardian mengingatkan agar masyarakat selalu bersikap kritis dan melakukan cross-check sebelum mempercayai informasi yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tutupnya.

Dengan pelayanan yang transparan dan akuntabel, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. (LS/RZ/F-R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *