Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Meteran Listrik Dibekuk Satreskrim Polres Sampang

×

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Meteran Listrik Dibekuk Satreskrim Polres Sampang

Share this article

Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah melancarkan aksinya di sebuah kafe di Sampang.

Dalam keterangannya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., M.,M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait hilangnya aset sarana publik.

Peristiwa bermula pada Selasa, 14 April 2026, di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar. Korban, Ahmad Heriyanto (26), menyadari adanya pencurian saat karyawannya hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB.

”Saksi mendapati aliran listrik padam. Saat diperiksa, meteran PLN prabayar atas nama Syaiful Romadon sudah hilang dari dinding dengan kondisi kabel yang terpotong,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, SE., MM, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (16/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua tersangka di kediamannya di Jl. Aji Gunung.

“Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah inisial FR (35), warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang,” ungkapnya.

Masih kata Kasi Humas, menegaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar salinan pembayaran token listrik tertanggal 10 April 2026 dan unit meteran listrik yang diambil dari TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka murni karena tekanan ekonomi. Mereka melakukan aksi dengan cara memotong kabel dan melepas paksa meteran untuk kemudian dijual kembali.

Namun, yang mengejutkan, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka ternyata merupakan pemain lama.

”Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di 12 TKP berbeda di wilayah Sampang, dengan sasaran utama unit outdoor AC,” tegasnya.

Ditambahkan Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan. Segera melapor jika ada aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Sof)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *