Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Polemik Kasus narkotika yang menjadi perbincangan publik, akhirnya ada titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama Humas Polres menggelar konferensi pers, bertempat di Kantor Kejari, Kabupaten Sampang, Rabu (6/5/2026).
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tunjung Sughandiko, mengkonfirmasi bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 3,16 kilogram dalam perkara dua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti (BB) adalah narkotika setelah dilakukan uji laboratorium forensik. Ia juga mengakui adanya kesalahan teknis atau ketidakakuratan pada alat tes kit internal milik kejaksaan saat pelimpahan tahap II pada Senin (4/5/2026).
“Pada saat itu, alat tersebut menunjukkan hasil tak terdeteksi, namun hasil lab resmi dari kepolisian tetap menjadi rujukan utama yang memastikan BB tersebut positif narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara resmi di Labfor Polda Jawa Timur.
Hasil uji laboratorium ini bersifat pro justitia, memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat di mata hukum.
“Dengan jumlah barang bukti (BB) yang cukup banyak, kami harus teliti agar tidak ada keraguan di masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari, menegaskan bahwa semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan pihak Kejari memastikan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang untuk proses persidangan.
“Kami pastikan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Sof)












